IP
SELAMAT HARI JADI SITUBONDO KE-195, SEMANGAT MEMBANGUN BERSAMA UNTUK KESEJAHTERAAN BERSAMA

Jumlah Tamu :

SMS GRATIS

Pengikut

free counters

Selamat Datang

PENGAYUH BECAK DALAM CENGKRAMAN KEMISKINAN



Menyusuri kota Situbondo, pasti tak asing pemandangan di sepanjang jalan protokol. Dimana deretan ‘abang becak’ dengan penampilan ala-kadarnya mewarnai pinggiran jalan Kota SANTRI ini. Mereka cenderung memilih tempat strategis disekitar terminal, pasar, kompleks pertokoan, kantor publik dan sekolah. Sambil menunggu penumpang, pengayuhnya pun bersantai tiduran di kursi penumpang kendaraan beroda tiga ini. Terlihat 3-4 orang tampak asyik bercanda gurau sembari menunggu penumpang dengan bermain kartu. Begitulah sepintas memperhatikan penampilan pengayuh becak di sekitar kota Situbondo.
Keberadaan mereka dari tahun-ketahun tak pernah hilang dari peredaran, maklum tak ada batasan pensiun. Jika berkenan-pun dapat memperpanjang masa jabatan sampai seumur hidup. Bukannya serakah dengan maksud menikmati fasilitas seperti kepala dinas, namun profesi pengayuh becak tergantung kemampuan fisik mengayuh menghantarkan muatan orang / barang sampai ditujuan.
Tragisnya, menurut sebagian dari mereka, nasib profesi ini semakin tak jelas dengan bergesernya alat transportasi manual ditengah masyarakat menuju kendaraan bermotor. Selain geliat ekonomi mikro mulai meningkat, tak terbendungnya jumlah sepeda motor juga dengan mudahnya fasilitas kredit. Jalananpun semakin hari semakin dipadati alat transportasi pribadi ini sebagai kendaraan sehari-hari beraktifitas, meskipun dinamika kepemilikan motor melalui fasilitas kredit akhirnya menyisakan masalah baru dengan keluhan masyarakat akan perampasan yang kemudian berujung konflik dengan debt-collector karena tidak diimbangi dengan pendapatan masyarakat. Ribuan sepeda motor, ratusan mobil setiap bulannya tersebar seantero Situbondo seolah menggeser popularitas alat transportasi beroda tiga yang bertenaga manusia ini. Tidak hanya ‘trayek’ jauh, jarak dekatpun akhirnya masyarakat lebih memilih menghubungi rekan-famili untuk dijemput dengan kendaraan pribadi.
Semakin kritis nasib pengayuh becak walau mencoba bertahan dengan penghasilan mereka yaitu rata-rata Rp 15.000,- perhari. Terlebih  mereka harus menghidupi anak-istri dan keluarganya. Tingginya angka inflasi akibat kenaikan harga BBM kondisi merekapun semakin terhimpit sisi ekonomi. Karena ditengah aktifitas mencari penghasilan dengan becaknya mereka juga harus bon rokok dan minum di warung karena tidak satu-pun penumpang didapatkan. Sangat memprihatinkan realitas ‘abang becak’ di Kabupaten yang konon pernah mengantarkan jeragan pemilik puluhan becak Naik Haji dan membangun rumah ketika usaha pangkalan becak sedang ‘berjaya’.  
Daerah ini seperti terjangkit syndrome antipati, kehilangan kepedulian terhadap nasib profesi buruh becak  dengan kondisi yang jelas butuh perhatian pemerintah. Walau kadang terlampau bercita-cita tinggi untuk pembangunan sarana, prasarana, menyusun konsep ekonomi makro, investasi sampai kegiatan pembangunan yang cenderung bernuansa proyek yang tak jelas orientasinya. Padahal, buruh becak selalu menjadi objek politik busuk bagi Caleg (calon legislatif) dalam Pemilu dan Cabub-Cawabub saat Pemilukada. Mereka selalu ‘dielus-elus’ untuk mendukung dalam pencalonan mereka, karena dinilai jumlahnya cukup signifikan guna perolehan suara untuk menduduki kursi panas kekuasaan. 
Apapun rasionalisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Situbondo khususnya, kondisi kemiskinan ditinjau dari satu profesi (buruh becak) merupakan problem yang segera diperoleh penyelesaiannya. Paling tidak, pemerintah daerah tidak menafikan keberadaan landasan regulasi Undang Undang Dasar 1945 dimana pasal 34 Ayat 1 berbunyi “Fakir Miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”, PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan penanggulangan kemiskinan. Dengan kondisi sulit yang dialami oleh ‘abang becak’ menjadi pemandangan yang dibiarkan oleh pemerintah dan kita semua.
Pertama, Seperti yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2010 beberapa strategi percepatan meliputi ; mengurangi pengeluaran masyarakat, meningkatkan kemmapuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, mensinergikan kebijakn dan program penanggulangan kemiskinan.
Kedua, Sudah saatnya momentum ini kita mulai menseriusi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan secara signifikan demi mengangkat harkat masyarakat. Mereka merupakan bagian warga Negara yang memiliki hak yang sama dalam menikmati hasil kekayaan dan sumber daya alam yang dikelola pemerintah. Sewajarnya mereka menerima sebagian kekayaan itu dalam bentuk pogram nyata guna mengeluarkan mereka dari rantai kemiskinan yang tak kunjung mereka keluar dengan kemampuan sendiri.
Ketiga, Profesi pengayuh becak perlu dievaluasi keberadaannya. Mengingat tenaga manusia untuk dieksploitasi sudah tidak relevan lagi di era modern yang serba mesin. Adapun membantu penggunaan alat transportasi yang lebih bermartabat seperti layaknya Bentor (Becak Motor) atau Bemo type ramah lingkungan mulai dikaji dan kemudian digunakan untuk merevitalisasi alat transportasi pengganti becak di Situbondo.
Walau terasa sangat melelahkan, bagi mereka profesi pengayuh becak adalah pilihan terakhir dibandingkan menganggur dirumah karena sulitnya mencari lahan pekerjaan lain. Dan alternatif bantuan alat transportasi yang lebih layak tentunya sangat ditunggu diusia pengayuh becak yang semakin rentah. Sehingga fasilitas jalan ber-aspal tidak hanya dinikmati mereka yang bermobil mewah, tapi juga dinikmati mereka yang berada dalam cengkraman diketidak jelasan perhatian pemerintah.

[ Baca Selengkapnya... ]

BADAN PENGELOLA JAMINAN SOSIAL

Silang pendapat mengenai RUU BPJS terus bergulir antara Pemerintah dan DPR RI. Solusi pun diupayakan dengan mengundang para ahli untuk mengatasi polemik seputar RUU BPJS bersifat penetapan atau pengaturan.

Ibarat mengurai benang kusut, Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) terus mengalami kebuntuan karena Pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR RI bersikukuh pada pendapat masing-masing seputar masalah sifat RUU BPJS. Selain itu pemerintah berpendapatbanyak kelemahan dan ketidaksesuaian RUU tersebut dengan Undang-UndangNomor 40 tahun 2004 tentangSistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) pada 11 Januari lalu yang menghadirkan enam ahli dari berbagai disiplin ilmu. Mereka adalah mantan Ketua SJSN Sulastomo, Dosen FE UGM Anggito Abimanyu, Sri Moertiningsih Adioetomo, Direktur Biro Pusat Aktuaria Haris E.Santoso, Doktor Hukum Tata NegaraUniversitas Indonesia A. Irmaputra Sidin, dan Guru Besar FEUI Prijono Tjiptoherijanto.

Menurut Sulastomo, ada tujuh prinsip dasar yang harus dilakukan sesuai konstitusi, yaitu sifat gotong royong, pendekatan integratif, hukum the law of large numbers atau the law of everage, sentralistis dalam pengumpulan iuran, desentralisasi dalam pemanfaatan iuran, integrasi sistem pelayanan, dan pembiayaan.

Nantinya dalam penyelenggaraan program jaminan pensiun diterapkan konsep manfaat pasti dengan masa transisi 15 tahun tanpa memperhitungkan iuran yang mestinya tertunggak. Hal ini memberi jaminan negara bagi terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan BPJS sekaligus memperhatikan realita yang ada.

“Solusinya dengan wadah tunggal. Biarlah berjalan sesuai dengan kebutuhan dan waktu, meskipun kecenderungan di berbagai negara dan perkembangan teknologi informasi telah membuka peluang kemungkinan wadah tunggal itu. Sedangkan bentuk BPJS yang diperlukan lebih sesuai dalam bentuk badan hukum publik,” ujar salah satu tokoh yang membidani lahirnya UU SJSN tahun 2004 silam.

Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi UGM Anggito Abimanyu mengatakan, harus ada penyamaan persepsi mengenai BPJS menyangkut badan hukum, pemilihan pimpinan, pengelolaan dana, dan masa transisi antara pemerintah dan DPR RI.

Dari sisi pendanaan, diusulkan BPJS dilebur menjadi dua kelompok. Pertama, BPJS Kesehatan dan Kecelakaan Kerja dengan pengelolaan dan pendanaan jangka pendek, kedua, BPJS Pensiun, Hari Tua dan Kematian dengan pengeloaan dan pendanaan jangka panjang.

“Mengenai bentuk badan hukum bisa melalui Badan Layanan Umum untuk kategori BPJS pendanaan jangka pendek, seperti ASKES dan ASABRI. Sedangkan Badan Hukum Pemerintah untuk kategori BPJS pendanaan jangka panjang melalui TASPEN dan JAMSOSTEK,” ujar Anggito.

Selain itu, ada hal penting yang belum tertampung dalam RUU BPJS, yaitu mekanisme pengumpulan dana iuran BPJS melalui pembiayaan pemerintah dan pembentukan BPJS Daerah.Anggito juga menyarankan agar pemerintahmemperbaiki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang konstruktif. Sebab DIM yang ada saat ini tidak dapat dipakai sebagai basis pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja RUU BPJS.

Menurut Sri Moertiningsih, polemik yang bergulir saat ini adalah akibat pemahamandefinisi semantik yang berbeda sehingga kesulitan dalam menjaring kepesertaan sektor informal, yaitu menemukan lokasi sektor informal, kesulitan registrasi dan pemungutan iuran, kesulitan penetapan besarnya iuran, dan masalah kesinambungan.

Selama ini pemerintah membuat sistem penjaringan kepesertaan dalam 4 klaster, Kalster I, bantuan sosial, Raskin, Jamkesmas, PKH, BLT, dll., Klaster II, pemberdayaan masyarakat, PNPM mandiri, dll., Klaster III, pemberdayaan usaha mikro, UMK, KUR., dan Klaster IV, pelaksanaan SJSN.

“Pertanyaannya adalah siapa yang dimaksud dengan semua? Adalah semua penduduk termasuk orang asing yang telah tinggal 6 bulan atau lebih. Tidak hanya pekerja sektor formal, tetapi juga pekerja informal dan yang tidak/belum bekerja atau dalam pasar kerja tetapi menganggur,” ungkapnya.

Adapun Direktur Biro Pusat Aktuaria Haris E. Santoso, RUU BPJS menegaskan perlu adanya sistem pengaturan tentang kewenangan, kewajiban,dan organ BPJS. Adapun melihat karakter program, peserta dan BPJS yang berbeda,minimal dibentuk dua BPJS. Pertama, BPJS yang mengelola Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja,dan Jaminan Kematian,. Kedua, BPJS yang mengelola Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Dia mengatakan, “mengenai keberadaan ASABRI dan TASPEN tetap sebagai BPJS untuk melayani peserta dari kalangan TNI, POLRI, dan PNS sebagai pelengkap manfaat dari SJSN. Sedangkan BPJSD berfungsi sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan saja, karena beberapa daerah juga mengalami kesulitan pendanaan.”

Sedangkan Guru Besar FEUI Prijono Tjiptoherijanto cenderung mengedepankan pada peraturan perundang-undangan sebagai faktor utama pelaksanaan SJSN yang meliputi kepesertaan, sumber pembiayaan, prasyarat kepesertaan, jenis dan tingkat manfaat, dan organisasi penyelenggara. Pasalnya, pemberian jaminan sosial adalah social assistance, informal sector, professionalism, private dan poverty allevation.

[ Baca Selengkapnya... ]
Adsense Indonesia
Adsense Indonesia
 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ari Cahyadi